Kasus Bank Century
- Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat
disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik
dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi
hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana
sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century
sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut
kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini
diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank
CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya
surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak
memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di
jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank
CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti
nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di
neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi
tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk
menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner,
Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak
US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank
Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober
minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga
Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar
kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century
sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI
Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century
sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah
penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama,
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri
Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban
Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor
04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank
Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat
Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank
Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas
penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke
Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert
Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider
lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada
15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta,
serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan
adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat
juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait
dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam
sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari
Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap
pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait
dengan kasus Bank Century.
"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
eperti
diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan
korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno
diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki
oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali
kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya
selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi
III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari
Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai
keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini
TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan
langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap
Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank
Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak
Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini
telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia
Angket Century itu sendiri.
Sejumlah
aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan
sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank
Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century.
Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan
menjadi anggota panitia angket tersebut.
"Saya
pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan,"
ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers
di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).
Turut
hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda
Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.
Harapan
mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan
duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya
diseleksi," kata Ray.
Dalam
pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah
tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah
dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin
parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.
Selanjutnya,
Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank
Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi
di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung
masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar